Intro
Putusan pengadilan Tipikor yang menghukum para
Pengurus Dapen Pertamina dengan
pasal-pasal undang-undang Tipikor tak ayal membuat khawatir para
Pengurus Dana Pensiun di semua BUMN. Yang menjadi kekhawatiran mereka adalah,
bila hal ini bisa terjadi pada sebuah
institusi pengelola dana pensiun suatu BUMN, ini adalah sebuah mimpi buruk yang
benar-benar bisa menjadi kenyataan bagi para pengeloa dana pensiun BUMN lainnya.
Padahal, konon menurut undang-undang no. 11
tahun 1992 tentang Dana Pensiun, kekayaan institusi pengelola dana pensiun terpisah
dari kekayaan Pendirinya, yang tidak lain adalah badan usaha milik negara.
Oleh karena itu, langkah melakukan uji materi undang-undang
tersebut ke Mahkamah Konstitusi dirasa paling tepat dilakukan untuk menyelamatkan
para pengelola dana pensiun BUMN dari musibah ‘dikorupsikan’ di masa datang.
Jaminan masa pensiun:
sebuah pemikiran
Lahirnya pemikiran tentang pensiun, bila
diperhatikan, dilandasi oleh keinginan setiap
orang untuk bisa mempertahankan kemampuan ekonominya setelah yang bersangkutan tidak
lagi aktif bekerja, karena telah
memasuki batas usia purna kerja atau karena suatu alasan tertentu.
Mengingat jaminan di hari tua secara prinsip
juga merupakan tanggung jawab pemberi kerja, pemupukan dana pensiun dilakukan melalui
kerjasama antara pekerja yang bersangkutan dan pemberi kerja. Sementara itu,
pengelolaannya dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau dapat diserahkan kepada lembaga
pengelola yang ditunjuk.
Dengan berbagai pertimbangan, antara lain efisiensi
dan terutama manfaat bagi bagi para pekerja, pengelolaan dana pensiun kemudian dikombinasikan
dengan pola asuransi yang dalam beberapa hal dapat memberikan jaminan kepastian
dan manfaat lebih kepada para pekerja. Itulah sebabnya, bila dicermati, pengelolaan
dana pensiun kemudian lebih cenderung
dipercayakan kepada lembaga asuransi.
Penyerahan pengelolaan dana pensiun kepada
lembaga lain, dalam hal ini antara lain kepada lembaga asuransi, merupakan
praktek yang sehat (sound practice)
dilihat dari segi tata kelola keuangan. Paling tidak bila dicermati dari
dua sisi sebagai berikut, yaitu tentang:
1. kepastian keberadaan pendanaan, yaitu terpisah
dari pengelolaan dana pada perusahaan pemberi kerja;
2. pengelolaan yang dilakukan secara independen oleh
para profesional.
Namun demikian, karena berbagai alasan tertentu,
masih dapat diketemukan beberapa perusahaan yang enggan mempercayakan
pengelolaannya kepada pihak lain.
Berbagai model
Dalam perkembangannya, sesuai kebutuhan para
pihak, yaitu para pekerja dan pemberi kerja, jaminan masa pensiun bagi para
pekerja terbagi dalam dua model. Model pertama, yaitu berupa jaminan masa
pensiun yang dibayarkan atas dasar iuran pasti, sedangkan model kedua berupa
jaminan masa pensiun yang dibayarkan atas dasar manfaat pasti.
Dalam model pertama, yaitu jaminan pensiun
yang didasarkan pada iuran pasti, para pekerja yang merupakan peserta program
pensiun diwajibkan membayar iuran pensiun atau premi dalam jumlah yang pasti.
Misalnya, besarannya ditentukan dalam bentuk persentase tertentu dari
penghasilan yang diterimanya setiap bulan. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan
penghasilan, pada umumnya berupa penghasilan dasar. Yaitu, tidak termasuk tunjangan
yang sifatnya tidak permanen.
Kelak, ketika masa pensiun tiba, para peserta
program hanya akan menerima sejumlah uang yang besarannya tidak pasti. Yaitu, sebesar
jumlah iuran/ premi yang telah dibayarkan selama masa aktif ditambah dengan hasil pengelolaan yang dilakukan oleh lembaga
pengelola dana pensiun yang bersangkutan.
Hal penting yang perlu diketahui dalam model
ini adalah, bahwa arah pengembangan dana melalui kegiatan investasi ditetapkan
oleh para peserta program sendiri melalui sebuah mekanisme. Konsekuensinya, akibat yang terjadi dalam keputusan investasi
dimaksud bukan menjadi tanggung jawab lembaga pengelola, melainkan menjadi tanggungjawab
para peserta program.
Berbeda dengan model iuran pasti, model
manfaat pasti akan membayarkan pensiun kepada para peserta program sesuai
dengan jumlah yang telah ditetapkan sebelumnya oleh kedua belah pihak.
Terdapat dua hal yang secara signifikan membedakan
program manfaat pasti dengan program iuran pasti. Dalam program pensiun dengan manfaat pasti, besaran iuran ditetapkan
secara periodik sesuai dengan perkembangan keadaan keuangan sehubungan dengan
target manfaat yang akan diberikan kepada para peserta. Sementara itu, arah tindakan
dalam pengelolaan, yaitu investasi, dilakukan sepenuhnya oleh pemberi kerja,
yang dalam hal ini merupakan Pendiri lembaga pengelola dana pensiun.
Hal yang terakhir tersebut membawa konsekuensi
bahwa segala akibat keputusan investasi yang dilakukan oleh lembaga pengelola
dana pensiun menjadi tanggungjawab pemberi kerja yang bertindak selaku pendiri
institusi pengelola dana pensiun.
Konsekuensi
terhadap kelembagaan
Dengan karakter yang secara signiffikan
berbeda antara kedua model tersebut membawa konsekuensi terhadap status
kelembagaan dana pensiun. Yaitu, berupa keterhubungan antara perusahaan sebagai
pemberi kerja yang merupakan pendiri lembaga pensiun dengan lembaga dana
pensiun itu sendiri yang berperan selaku pengelola.
Dalam model pensiun dengan iuran pasti,
keterhubungan antara Pendiri dengan Pengelola, khususnya di bidang keuangan
adalah sangat terbatas. Yaitu, sekedar berupa penyerahan sejumlah dana dari Pendiri
kepada lembaga pengelola. Sementara itu, risiko pengelolaannya berada di tangan
para peserta program sebagai pengarah dalam pengelolaan dana, terutama dalam
kegiatan investasi. Bukan di tangan perusahaan pemberi kerja selaku Pendiri.
Atas dasar hal tersebut, lembaga pengelola
dana pensiun dengan program iuran pasti, pada umumnya, merupakan sebuah lembaga
yang bersifat independen terhadap pemberi kerja (Pendiri) yang memiliki
keterpisahan baik dalam hal kekayaan, pengelolaan,
maupun risiko pengelolaan.
Oleh karena itu, walaupun dalam kenyataan,
beberapa lembaga pengelola dana pensiun menyandang nama perusahaan pemberi
kerjanya, secara kelembagaan merupakan sebuah lembaga yang memiliki status
independen.
Namun tidak demikian halnya dengan lembaga
pengelola dana pensiun dengan program manfaat pasti. Keterpisahan kekayaan yang
digunakan untuk dapat menjamin terlaksananya program pembayaran pensiun kepada
para peserta program dapat ditengarai hanya bersifat terbatas, dan cenderung
bersifat semu.
Ketidakmampuan lembaga pengelola dana pensiun
dengan program manfaat pasti untuk membayar kewajiban kepada para peserta
program akan menjadi tanggung jawab pihak pemberi kerja selaku Pendiri. Ini
merupakan konsekuensi logis dari sebuah kesepakatan bahwa arahan pengelolaan
dana, khususnya untuk kegiatan investasi, merupakan hak dan kewenangan pihak
Pendiri.
Oleh karena itu, tidak mengherankan bila keterlibatan
Pendiri dalam pengelolaan dana pensiun tersebut sangat intensif. Hal tersebut
dapat dilihat dalam struktur organisasinya dimana pihak Pendiri menempatkan
wakilnya, bukan saja dalam jajaran Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas,
melainkan juga dalam posisi-posisi strategis di dalam jajaran Direksi.
( ……….)
No comments:
Post a Comment