RAISON d'ETRE
Pada suatu saat, pernah terbetik suatu keinginan dari berbagai pihak, terutama para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), agar lembaga legislatif di republik kita ini memiliki hak untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana halnya lembaga eksekutif.
Pada suatu saat lain, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpaksa harus menginap di ’hotel prodeo’, karena oleh para penegak hukum di republik ini telah dinyatakan melakukan korupsi berjama’ah. Padahal, berbagai keputusan yang dituduhkan kepada para anggota dewan yang terhormat tersebut ternyata diputuskan bersama-sama lembaga eksekutif dalam suatu forum sakral dan dituangkan dalam dokumen resmi yang disebut dengan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kemudian, banyak pihak dipaksa untuk mengernyitkan keningnya ketika mengetahui seorang petinggi pemerintahan dan juga seorang pejabat suatu perusahaan negara yang bergerak di bidang perbankan dituduh telah merugikan keuangan negara, padahal masyarakat menyang-sikan bahwa uang tersebut memang uang Negara dalam arti sebenarnya.
Sementara itu, para birokrat di berbagai lembaga pemerintah merasa ragu dalam mengambil keputusan, ataupun bahkan menolak menduduki jabatan tertentu terkait dengan pengelolaan keuangan negara, karena kurang memahami berbagai konsep (baru) keuangan Negara, sehingga khawatir tertimpa musibah.
Di lain pihak, karena ilmu keuangan negara yang disoroti dari berbagai dimensi keilmuan kurang berkembang di Indonesia, para cerdik pandai merasa ragu memasuki wilayah keilmuan ini, dan hanya sekedar mencoba meraba-raba dan membuat tafsiran dari sudut pandang keilmuan yang dimilikinya.
Itulah kira-kira sebagian alasan dibukanya BLOG yang khusus untuk mendiskusikan masalah-masalah keuangan Negara di Indonesia.
Partisipasi semua pihak dalam mendiskusikan berbagai permasalahan keuangan negara di republik ini akan merupakan usaha bersama untuk melakukan studi tentang konsepsi keuangan negara dan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat.
Perlu disampaikan bahwa konsep baru keuangan negara yang dikembangkan oleh para pemikir yang kemudian dituangkan dalam paket undang-undang bidang keuangan negara maupun ketentuan derivasi lainnya, memang belum dapat dikatakan sempurna.
Namun bagaimanapun, lahirnya paket undang-undang tersebut di atas merupakan kenyataan bahwa Indonesia kini telah memiliki sistem keuangan negara sendiri, sehingga terlepas dari berbagai pengaruh ketentuan keuangan kolonial yang antara lain bertahun 1800-an.
Oleh sebab itu, sudah selayaknya bila semua pihak memberi apresiasi dan berusaha memahami sebaik-baiknya, seperti ungkapan bahasa Prancis di bawah ini :
----SI ON A PAS CE QUE L’ON AIME, IL FAUT AIMER CE QUE L’ON A ---
Salam
(SS)
Catatan :
Dalam rangka memenuhi saran dan pendapat berbagai pihak, artikel dalam Blog ini dikategorikan dalam :
* RUBRIK, yaitu artikel yang ditulis sesuai dengan design topik yang telah ditetapkan dalam blog ini.
* INTERMEZZO, yaitu artikel yang membahas masalah-masalah keuangan negara yang bersifat actual.
* TANGGAPAN, yaitu artikel yang berisi respons terhadap pertanyaan atau komentar pembaca yang, karena sifatnya, perlu dijelaskan secara lebih detail.
- - - - - -
3 comments:
Saya masih berusaha mencerna kata demi kata..karena memang pemahaman saya yang cukup dangkal..
Tetapi terima kasih mas sudah menulis dengan gambalng, sebuah pembelajaran yang bagus
Salam
Blog Keuangan
Terima kasih Mas Andhika sudah mampir ke blog saya. Semoga yang telah anda baca dapat memberikan manfaat. Walaupun, mungkin, tidak sebagaimana yang diharapkan. Sebenarnya, artikel dimaksud merupakan bagian dari sebuah seri artikel. Yaitu, kira-kira bagian akhir yang hampir menyerupai sebuah simpulan. Tetapi, saya berpikir ada baiknya saya tampilkan dalam blog saat ini agar dapat menjadi bahan diskusi. Terima kasih.
Salam hangat,
SS
Terima kasih pak atas tulisan yang sangat berkesan ini. Saya salah satu yang jadi berpikir ulang apakah saat ini kita masih perlu mempertahankan BUMN sebagai alat negara? Mengingat sebagian besar sektor usaha BUMN sudah ada pasarnya bahkan BUMN yang dulu berjaya tidak mampu bersaing dalam pasar. Mungkin akan lebih baik apabila pemerintah melepaskan kepemilikannya pada BUMN tersebut ke pasar dan uangnya digunakan untuk tujuan nasional yang lebih strategis dalam mensejahterakan rakyat sehingga Pemerintah tidak bergantung terus pada Pembiayaan/Utang. Hal ini tentu saja jarus dengan berbagai pertimbangan yang matang mengingat masih banyaknya aset2 strategis negara yang dikuasai BUMN agar negara tidak "kecolongan". Saya harap Bapak lebih sering menulis dan berbagi pemikiran dan ilmu keuangan publik. Semoga Bapak selalu sehat dan dilindungi Tuhan YME.
Post a Comment