RAISON d'ETRE

Pada suatu saat, pernah terbetik suatu keinginan dari berbagai pihak, terutama para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), agar lembaga legislatif di republik kita ini memiliki hak untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana halnya lembaga eksekutif.

Pada suatu saat lain, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpaksa harus menginap di ’hotel prodeo’, karena oleh para penegak hukum di republik ini telah dinyatakan melakukan korupsi berjama’ah. Padahal, berbagai keputusan yang dituduhkan kepada para anggota dewan yang terhormat tersebut ternyata diputuskan bersama-sama lembaga eksekutif dalam suatu forum sakral dan dituangkan dalam dokumen resmi yang disebut dengan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kemudian, banyak pihak dipaksa untuk mengernyitkan keningnya ketika mengetahui seorang petinggi pemerintahan dan juga seorang pejabat suatu perusahaan negara yang bergerak di bidang perbankan dituduh telah merugikan keuangan negara, padahal masyarakat menyang-sikan bahwa uang tersebut memang uang Negara dalam arti sebenarnya.

Sementara itu, para birokrat di berbagai lembaga pemerintah merasa ragu dalam mengambil keputusan, ataupun bahkan menolak menduduki jabatan tertentu terkait dengan pengelolaan keuangan negara, karena kurang memahami berbagai konsep (baru) keuangan Negara, sehingga khawatir tertimpa musibah.

Di lain pihak, karena ilmu keuangan negara yang disoroti dari berbagai dimensi keilmuan kurang berkembang di Indonesia, para cerdik pandai merasa ragu memasuki wilayah keilmuan ini, dan hanya sekedar mencoba meraba-raba dan membuat tafsiran dari sudut pandang keilmuan yang dimilikinya.

Itulah kira-kira sebagian alasan dibukanya BLOG yang khusus untuk mendiskusikan masalah-masalah keuangan Negara di Indonesia.

Partisipasi semua pihak dalam mendiskusikan berbagai permasalahan keuangan negara di republik ini akan merupakan usaha bersama untuk melakukan studi tentang konsepsi keuangan negara dan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat.

Perlu disampaikan bahwa konsep baru keuangan negara yang dikembangkan oleh para pemikir yang kemudian dituangkan dalam paket undang-undang bidang keuangan negara maupun ketentuan derivasi lainnya, memang belum dapat dikatakan sempurna.

Namun bagaimanapun, lahirnya paket undang-undang tersebut di atas merupakan kenyataan bahwa Indonesia kini telah memiliki sistem keuangan negara sendiri, sehingga terlepas dari berbagai pengaruh ketentuan keuangan kolonial yang antara lain bertahun 1800-an.

Oleh sebab itu, sudah selayaknya bila semua pihak memberi apresiasi dan berusaha memahami sebaik-baiknya, seperti ungkapan bahasa Prancis di bawah ini :

----SI ON A PAS CE QUE L’ON AIME, IL FAUT AIMER CE QUE L’ON A ---

Salam

(SS)

Catatan :

Dalam rangka memenuhi saran dan pendapat berbagai pihak, artikel dalam Blog ini dikategorikan dalam :

* RUBRIK, yaitu artikel yang ditulis sesuai dengan design topik yang telah ditetapkan dalam blog ini.

* INTERMEZZO, yaitu artikel yang membahas masalah-masalah keuangan negara yang bersifat actual.

* TANGGAPAN, yaitu artikel yang berisi respons terhadap pertanyaan atau komentar pembaca yang, karena sifatnya, perlu dijelaskan secara lebih detail.



- - - - - -



Thursday, September 12, 2013



KEUANGAN NEGARA : sebuah definisi legalistik (1) 

Introduksi
Secara konstitusional Pemerintah berkewajiban untuk menjamin kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan barang dan jasa publik. Penyediaan barang dan jasa publik dimaksud dapat dibiayai melalui sistem perpajakan maupun melalui sistem ‘sharing’ tergantung dari sifat barang dan jasa publik yang bersangkutan.
Hal inilah yang merupakan obyek tata kelola keuangan rumah tangga negara yang dikenal dengan tata kelola keuangan negara. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan negara, sesuai dengan peran negara pada zamannya, hanya terfokus pada  keuangan rumah tangga negara, yang dikenal dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kendati kewajiban pemerintah untuk menjamin kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan barang dan jasa publik dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat sebagaimana dinyatakan dalam konstitusi tidak berubah,  peran negara di era modern berkembang secara signifikan seiring dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
Bentuk, cara, dan pola penyediaan layanan dimaksud berpengaruh terhadap cara atau model pembiayaannya. Hal-hal tersebut pada gilirannya melahirkan lembaga-lembaga sebagai unsur pemerintah dalam pengambilan keputusan di bidang keuangan negara.
Pemikiran di era modern tersebut membawa konsekuensi dalam bentuk perubahan terhadap konsepsi Keuangan Negara yang semula sempit ke arah pengertian yang luas. Yaitu, yang semula menempatkan Pemerintah sebagai subyek, yang semata-mata mengelola keuangan Negara untuk memenuhi layanan publik  melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, berkembang menjadi Pemerintah dalam peran barunya yang mencakup semua unsur Pemerintah yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan keuangan dalam rangka pelaksanaan perannya dalam arti luas. Konsepsi baru ini dikenal dengan Keuangan Sektor Publik.
Secara substansi, Keuangan Sektor Publik mencakup keuangan :
  1. Unit-unit pemerintah sebagai penghasil barang/ jasa publik, yaitu: kementerian/ lembaga Negara, dan unit nirlaba; 
  2. Perusahaan Negara di bawah kementerian yang anggarannya dikelola dalam APBN yang diserahi tugas untuk menghasilkan barang dan jasa publik;
  3. perusahaan Negara dengan penganggaran tersendiri yang diserahi tugas untuk menghasilkan barang dan jasa publik; 
  4. lembaga keuangan pemerintah, termasuk bank sentral, bank umum, dan lembaga asuransi.

A.   Keluasan Cakupan Keuangan Negara
Dengan mengadopsi pengertian ‘pemerintah’ dalam arti luas sebagaimana dikemukakan di atas, dilihat dari sudut konsepsi, Keuangan Negara Indonesia, merupakan Keuangan Negara dalam arti luas yang lebih dikenal dengan terminologi Keuangan Sektor Publik.
Pemilihan keluasan cakupan keuangan negara tersebut tampaknya telah difikirkan secara matang dan telah disengaja oleh para penyusun ketika menyampaikan konsep (draft) Rancangan Undang-Undang Keuangan Negara kepada Lembaga Legislatif untuk dilakukan pembahasan.
Oleh sebab itu, Undang-undang No. 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dalam konsiderans ‘Mengingat’ nya dengan jelas menyebutkan Pasal 33 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, disamping pasal  23, Pasal 23A, Pasal 23B, Pasal 23C, Pasal 23D, Pasal 23E.
Dalam kaitan ini, pencantuman  Pasal 33 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 mengandung dua pengertian yang mendasar, sebagai berikut :
pertama, bahwa lingkup keuangan negara Indonesia mencakup pengelolaan cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Artinya, berbagai kewenangan pengambilan keputusan keuangan pemerintah mencakup pula keputusan dalam bidang pengelolaan cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak atau badan usaha milik negara.
kedua, bahwa hak negara yang dicakup dalam Undang-undang No. 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara mencakup pula hak negara yang masih bersifat potensial, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 33 ayat (3) UUD 45, disamping hak negara yang bersifat operasional yang dituangkan dalam pasal 23.
Pemikiran tersebut di atas secara eksplisit dituangkan dalam Penjelasan Undang-undang Keuangan Negara angka 2 alinea pertama yang menyatakan bahwa:
Hal-hal baru  dan/ atau perubahan mendasar dalam ketentuan keuangan Negara yang diatur dalam undang-undang ini meliputi pengertian dan ruang lingkup keuangan Negara, ……
Untuk selanjutnya, pernyataan pada angka 2 di atas diirinci dengan jelas dalam penjelasan angka 3 sebagai berikut :
Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan.
Dari sisi obyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Dari sisi subyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.
Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Gagasan pemikiran dalam Penjelasan Umum dimaksud selanjutnya, diekspresikan dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 sebagai berikut :
Pasal 1 angka 1,
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Pasal 2
Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi :
a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c.  Penerimaan Negara;
d.  Pengeluaran Negara;
e.  Penerimaan Daerah;
f.   Pengeluaran Daerah;
g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
i.  kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

B.   Pemisahan kekayaan negara dalam UU Keuangan Negara
Sebagaimana dikemukakan, menyadari luasnya bidang pengelolaan keuangan negara, para penyusun Undang-undang Keuangan Negara mengelompokkan pengelolaan keuangan negara ke dalam tiga sub bidang. Oleh karena itu, dalam Undang-undang No. 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dikenal sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.

Kendati pengelolaan keuangan negara dikelompokkan ke dalam tiga sub bidang tersebut di atas, pemikiran dichotomis dalam bentuk kekayaan negara yang tidak dipisahkan dengan yang dipisahkan tetap didasarkan pada konsepsi sebagaimana telah dijelaskan di atas, yaitu terkait dengan jenis produk atau layanan yang dihasilkan subyek yang bersangkutan dalam bentuk public goods atau private goods.
Dalam hal ini, pemikiran dichotomis tersebut tidak mengabaikan kenyataan bahwa otoritas keuangan independen (lembaga-lembaga pemegang kebijakan nasional, seperti bank sentral, dlsb) merupakan lembaga negara yang secara konsepsi menyusun dan melaksanakan kebijakan untuk kepentingan (perekonomian) nasional yang secara tidak langsung berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat secara luas. Produk-produk yang dihasilkan oleh otoritas tersebut bukanlah merupakan produk yang hanya dapat dinikmati oleh sekelompok masyarakat yang bersifat eksklusif. Pemisahan kekayaan dimaksud semata-mata untuk menjamin kemampuannya untuk mengelola kebijakan yang bersifat spesifik, sehingga tidak terkendala oleh pola baku pengelolaan anggaran pemerintah.
Oleh sebab itu, anggaran otoritas keuangan, baik yang tidak dipisahkan maupun yang dipisahkan dimaksud tetap dibawah pengawasan lembaga legislatif (DPR) dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

C.   Kelembagaan dalam sistem pengelolaan keuangan negara di Indonesia

Mengamati ketentuan yang termaktub dalam UUD 1945 maupun dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2003  Tentang  Keuangan Negara, model kelembagaan pengelola keuangan negara di Indonesia, tampaknya tidak dapat terlepas dari ide dasar sebagaimana dikemukakan dalam penjelasan di atas. Sehubungan dengan itu, dalam pengelolaan keuangan negara di Indonesia dikenal adanya beberapa jenis lembaga.
Walaupun ternyata tidak sepenuhnya dikukuhi, secara prinsip, pembedaan lembaga pengelola tersebut terutama didasarkan pada motif atau tujuan pengelolaan keuangan negara sebagai obyek, yang kemudian berpengaruh pada sistem tata kelolanya.
Bila diperhatikan dengan seksama, kendati pengelolaan keuangan negara dikelompokkan ke dalam tiga sub bidang tersebut di atas, para penyusun undang-undang Keuangan Negara hanya mengelompokkan lembaga pengelola keuangan negara ke dalam  dua kelompok besar, yaitu lembaga pengelola kekayaan negara yang tidak dipisahkan dan lembaga pengelola kekayaan negara yang dipisahkan.
Pemikiran dichotomis dalam bentuk lembaga pengelola kekayaan negara yang tidak dipisahkan dengan yang dipisahkan, pada hakekatnya, tetap didasarkan pada konsepsi sebagaimana telah dijelaskan dalam bagian terdahulu, yaitu terkait dengan jenis produk atau layanan yang dihasilkan subyek yang bersangkutan (dalam hal ini Pemerintah) dalam bentuk public goods atau private goods.
Namun demikian, pembedaan dimaksud tidak dapat dilakukan secara jelas (clear cut), karena menurut  kenyataan bahwa lembaga pengelola kekayaan negara yang dipisahkan dimaksud juga merupakan lembaga negara yang secara konsepsi turut menyusun dan melaksanakan kebijakan untuk kepentingan (perekonomian) nasional yang secara tidak langsung berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat secara luas. Demikian pula, bahwa menurut kenyataan, produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga tersebut bukanlah merupakan produk yang hanya dapat dinikmati oleh sekelompok masyarakat yang bersifat eksklusif, tetapi dinikmati oleh masyarakat secara keseluruhan. 
Dengan menyimak pola pikir para penyusun Undang-undang Keuangan Negara tentang prinsip pemisahan kekayaan negara tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam kelompok lembaga pengelola kekayaan negara yang dipisahkan terdapat dua sub kelompok. Yaitu, pertama, sub kelompok lembaga penyelenggara kebijakan negara yang keberadaannya dilakukan atas dasar undang-undang; dan kedua, sub kelompok lembaga yang diciptakan dengan tujuan mencari keuntungan (profit oriented).
Penting untuk digarisbawahi dalam hal ini bahwa, kendati status kekayaan negara lembaga sub kelompok pertama tersebut dipisahkan dari APBN, pemisahan dimaksud tidak seperti halnya pemisahan yang dilakukan oleh negara untuk tujuan mencari keuntungan (profit oriented) seperti halnya pada lembaga-lembaga yang tergolong dalam sub kelompok kedua, yang dalam hal ini adalah badan usaha milik negara.
Dengan mengesampingkan lembaga-lembaga penyelenggara kebijakan pemerintah yang merupakan unsur lembaga pengelola kekayaan negara yang dipisahkan, penjelasan akan difokuskan pada sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dalam arti yang lebih sempit, yaitu pengelolaan badan-badan usaha milik negara. 
Dengan demikian, sesuai dengan uraian di atas, terdapat dua kutub ekstrim dalam pola kelembagaan yang dianut dalam Undang-undang Keuangan Negara. Yaitu lembaga/ instansi yang melakukan pengelolaan kekayaan yang tidak dipisahkan dan lembaga/ instansi yang melakukan pengelolaan kekayaan yang dipisahkan.

1.    Lembaga/ Instansi Pengelola Kekayaan Negara Yang Tidak Dipisahkan
Dengan memperhatikan pendekatan yang digunakan dalam merumuskan keuangan negara dari sisi subyek, obyek, proses, dan tujuan yang hendak dicapai, bentuk Lembaga/ Instansi Pengelola Kekayaan Negara Yang Tidak Dipisahkan dengan jelas tergambar dalam Undang-undang Keuangan Negara.
Dari pengungkapan tentang kewenangan subyek pengelola keuangan negara, sebagaimana dituangkan dalam pasal 6 Undang-undang Keuangan Negara, secara eksplisit dapat dipahami bahwa Lembaga/ Instansi Pengelola Kekayaan Negara Yang Tidak Dipisahkan adalah Pemerintah. Dalam hal ini, Pemerintah  dimaksud direpresentasikan oleh lembaga birokrasi penyelenggara pemerintahan negara. Termasuk dalam hal ini adalah Pemerintahan Daerah.
Secara konkrit, lembaga dimaksud di tingkat Pemerintah Pusat adalah Kementerian/ Lembaga, sedangkan di tingkat Pemerintah Daerah, lembaga tersebut adalah seluruh instansi yang dikenal sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).
Selanjutnya, mengacu pada ketentuan pasal 7 Undang-undang Keuangan Negara dapat dilihat bahwa berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pengelola Kekayaan Negara Yang Tidak Dipisahkan ditujukan untuk mencapai tujuan bernegara, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terkait dengan itu, pembiayaannya dilakukan melalui sistem perpajakan, dan semua kegiatan pemerintah melalui lembaga dimaksud dikelola melalui sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam kaitan ini, perlu dipahami, bahwa pengertian ‘dikelola melalui sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)’ adalah bahwa pengelolaan anggaran dimaksud harus tunduk pada prinsip-prinsip (azas) pengelolaan anggaran negara, yaitu prinsip anterioritas, periodisitas, unitas, universalitas, dan juga prinsip spesialitas.
Secara konkrit, pengertian ‘dikelola melalui sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)’ harus diartikan bahwa rencana kegiatan yang disusun dan akan dilakukan oleh pemerintah (eksekutif) tersebut harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari lembaga legislatif, dituangkan dalam suatu dokumen tertentu (APBN atau yang disetarakan), dilaksanakan dengan berpatokan pada kaidah baku tata kelola keuangan negara, dan dilaporkan serta diaudit sebagaimana ditetapkan menurut perundang-undangan bidang Keuangan Negara.

2.    Lembaga/ Instansi Pengelola Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
Dengan mengacu pada pandangan berbagai ahli ekonomi, terutama ditinjau dari sudut sosio-ekonomis, Indonesia pun menganut paham bahwa negara dipersepsikan sebagai pelaku ekonomi dengan perilaku sebagaimana layaknya pelaku ekonomi lainnya.
Perilaku dimaksud dalam hal ini didorong adanya motif ekonomis (mencari keuntungan) yang mendasari berbagai pengambilan keputusan. Walaupun tidak diingkari bahwa, dalam beberapa hal, Negara sebagai pelaku ekonomi memiliki kekhususan dibandingkan dengan pelaku ekonomi pada umumnya.
Kekhususan Negara sebagai pelaku ekonomi muncul dari kenyataan, yang kemudian dijadikan acuan para ahli Keuangan Negara, bahwa kebutuhan masyarakat terhadap layanan publik (pemerintah) ternyata tidak seluruhnya dapat disediakan melalui system yang melibatkan lembaga-lembaga pemerintah yang bersifat struktural dengan menggunakan mekanisme penetapan harga atas dasar sistem non pasar (non market pricing mechanism).
Dari sisi lain, disamping pendekatan melalui kebutuhan masyarakat tersebut di atas, secara makro, ternyata peran pemerintah diperlukan pula dalam mendorong perkembangan perekonomian nasional melalui system distribusi dan stabilisasi. Sementara itu, secara khusus, dilihat dari sisi keuangan negara, kegiatan-kegiatan lembaga pemerintah non struktural tersebut diharapkan akan dapat merupakan sumber penerimaan Negara.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, kemudian Pemerintah pun membentuk institusi dengan karakter seperti layaknya insitusi swasta. Institusi inilah yang kemudian dikenal luas dengan istilah badan usaha milik negara (public enterprise) dalam berbagai kepustakaan tentang keuangan negara.
Dalam perkembangannya, sesuai dengan perkembangan peran Pemerintah dalam sektor perekonomian, khususnya melalui kebijakan non fiskal, Pemerintah dapat melakukan kerjasama dengan pihak swasta murni dalam bentuk penyertaan modal ataupun sejenisnya.
Dengan mencermati pemikiran di atas dan sejalan dengan konsep Keuangan Negara yang selama ini dilaksanakan di Indonesia sejak kemerdekaan, Undang-undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara mengelompokkan badan-badan usaha milik negara dimaksud ke dalam lembaga pengelola kekayaan negara yang dipisahkan.
Namun demikian, mengingat sifat maupun tujuan keberadaan lembaga tersebut, pengaturannya dilakukan dalam ketentuan tersendiri, yaitu dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara. Pengaturan dalam undang-undang tersendiri tersebut dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan dalam pengelolaan (manajemen) yang berbeda dengan pengelolaan kekayaan negara yang tidak dipisahkan.
*
*            *






[1] Merupakan makalah (yang telah disesuaikan) yang disajikan dalam Diskusi Terbatas yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Rep. Indonesia pada tanggal 12 September 2013 di Jakarta dengan tema : “ KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN : APAKAH TIDAK TERMASUK KEUANGAN NEGARA ? Diskusi Terbatas tersebut diselenggarakan dalam rangka menghadapi  Judicial Review Undang-Undang Keuangan Negara yang diajukan oleh Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia dan Forum Hukum BUMN.