Mengapa hal tersebut perlu dilakukan ? Bila dicermati, paling tidak terdapat dua hal yang perlu diketahui masyarakat dalam masalah ini. Pertama, bahwa kasus Bank Century bukanlah BLBI jilid 2. Keyakinan ini harus diberikan kepada masyarakat, mengingat masyarakat masih menyimpan trauma atas kasus BLBI yang masih menyisakan beban kepada rakyat sebesar 600 triliun rupiah. Kedua, semacam deklarasi bahwa penanganan masalah Bank Century dilakukan atas dasar professional judgement dan dilaksanakan dengan good governance. Oleh karena itu, Menteri Keuangan dengan entengnya mempersilahkan Badan Pemeriksa Keuangan ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan audit.
Namun demikian, terlepas dari itu semua setelah kasus tersebut mulai mereda dan tampaknya masyarakat mulai menemukan equilibrium baru tentang masalah Bank Century, kini justru menyeruak pertanyaan ikutan di benak masyarakat luas. Apa sebenarnya kedudukan atau peran LPS yang dibentuk atas dasar Undang-undang No.24 Tahun 2004 dalam pengelolaan kebijakan perekonomian dan keuangan Negara ?
Bukan lembaga negara
Terkait dengan itu, menarik memang apa yang diungkapkan Menteri Keuangan dan dikutip oleh berbagai Media. LPS adalah suatu Badan Hukum. Dan, sebagai badan hukum, LPS memiliki karakteristik seperti badan hukum pada umumnya, misalnya menyangkut visi, misi, motivasi dalam melakukan kegiatan,dan juga terkait dengan pemilikan asset/ kekayaan.
Oleh karena itu, merujuk pasal 81 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS, Menteri Keuangan menyatakan bahwa asset LPS merupakan kekayaan sendiri dan terpisah dari kekayaan negara. Artinya, kendati kekayaan tersebut berasal dari Negara, pengelolaannya dilakukan secara terpisah dan dengan pola yang sangat berbeda.
Itulah sebabnya Menteri Keuangan dengan lantang menyatakan bahwa uang yang digelontorkan ke Bank Century bukan uang Negara. Karena LPS memang bukan representasi Negara. Dan, pernyataan tersebut bukan pula semata-mata karena uang Pemerintah yang ada di LPS relatif lebih kecil dibandingkan dengan dana yang dialirkan untuk menyelamatkan Bank Century yang berasal dari premi.
Sri Mulyani hanya ingin menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan ‘uang negara’ dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan Negara di mana pemerintah/ Negara berperan selaku otoritas, adalah uang yang tertera dalam Undang-undang APBN. Ini adalah pernyataan yang secara eksplisit dinyatakan dalam undang-undang, yaitu Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Sementara itu, dengan mendasarkan pada prinsip industry helps industry, dari sisi misi dan motivasi, LPS memiliki ciri lembaga swasta murni (private sector), sehingga tidak memiliki kewajiban dalam penyediaan layanan publik dalam konteks pemerintahan Negara. LPS menjamin simpanan masyarakat di bank-bank sesuai premi yang dibayarkan. Dan ini, mencegah masyarakat melakukan rush, sehingga secara tidak langsung akan menghindarkan bank-bank dari bahaya collapse. Mekanisme kerja LPS dengan bank didasarkan pada contractual base.
Memang harus diakui bahwa kucuran dana dari LPS kepada Bank Century tidak akan pernah terjadi tanpa campur tangan lembaga-lembaga pemerintah semisal Bank Indonesia, Departemen Keuangan, maupun Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Namun dengan dalih bahwa penyelamatan Bank Century menggunakan uang Negara, sehingga DPR perlu campur tangan hanya karena dalam institusi LPS terdapat uang Negara, menunjukkan kerancuan cara berpikir para anggota Dewan dalam memahami konteks ‘Negara’ dalam Undang-undang Keuangan Negara.
Perlu lembaga independen
Keterlibatan Bank Indonesia dalam menentukan operasi penyelamatan bank gagal tidaklah dapat dilihat semata-mata karena ingin menyelamatkan sistem perbankan, terutama dari aspek kelembagaan. Namun, harus dilihat lebih jauh lagi bahwa dibalik itu semua sebenarnya terdapat indikasi kekhawatiran pemerintah bahwa kegagalan suatu bank akan berpengaruh terhadap kondisi moneter di republik ini. Hal ini mengingat bahwa Bank Indonesia merupakan pemegang kebijakan moneter.
Demikian pula halnya dengan Departemen Keuangan. Keterlibatan Menteri Keuangan adalah semata-mata karena Menteri Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan sebagai penanggungjawab stabilitas ekonomi makro tidak ingin gejolak yang diakibatkan oleh sistem perbankan memiliki efek domino terhadap kondisi fiskal dan ekonomi makro.
Jadi, kepentingan nasional inilah yang memaksa pemerintah, termasuk Bank Indonesia, harus menangani bila sistem perbankan terkendala. Bila demikian halnya, dalam skenario yang lebih besar, penyelamatan bank gagal, pada hakekatnya, adalah usaha untuk menghindarkan terancamnya stabilitas perekonomian nasional. Dan ini memang merupakan kewajiban pemerintah.
Yang justru menjadi pertanyaan adalah, bagaimana penyelesaian masalahnya harus diserahkan kepada LPS yang secara kelembagaan bukan mewakili pemerintah ? Ini sesuai pernyataan Darmin Nasution yang tampaknya mengutip pasal 21 ayat (3) UU LPS yang menyatakan bahwa semenjak diputuskan oleh Komite Koordinasi yang bekerja adalah LPS.
Bagaimana Menteri keuangan ataupun pihak-pihak lain harus menjelaskan bahwa dasar filosofi ‘industry helps industry’ (3rd party helps 3rd party) yang ditrapkan pada LPS sebenarnya ditujukan untuk kepentingan yang lebih besar yang perlu diselamatkan, yaitu perekonomian nasional ? Bukan sekedar menyelamatkan bank yang dinyatakan gagal.
Tanpa harus mengedepankan pretensi negatif, satu pertanyaan mendasar dapat pula ditujukan kepada DPR, yaitu, bagaimana UU LPS dahulu dapat disetujui, bila secara substantif mengandung ketidakjelasan sebagaimana dikemukakan di atas ?
Untuk menghindarkan itu semua, seharusnya pemerintah, dan juga DPR, memikirkan perlunya ada suatu lembaga yang secara komprehensif dapat menangani masalah-masalah seperti itu yang mungkin timbul di kemudian hari. Lembaga yang memiliki tanggungjawab dan akuntabilitas yang penuh, dengan tugas dan kewenangan seperti yang mungkin pada saat ini dimiliki oleh KSSK dan Komite Koordinasi, dengan LPS berada di bawah naungannya. Idealnya, lembaga dimaksud adalah suatu lembaga pemerintah dengan independensi dalam pengambilan keputusan, tetapi tidak dengan kekayaan Negara yang dipisahkan.
Harapannya adalah agar di kemudian hari tidak ada lagi saling lempar tanggungjawab antara Bank Indonesia dan Departemen Keuangan seperti saat ini. Demikian pula, kita tidak perlu melihat kejanggalan bahwa Direktur Eksekutif LPS yang nota bene merupakan pimpinan ‘lembaga swasta’ duduk bersama Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan dalam Komite Koordinasi untuk menyerahkan bank gagal ke tangan LPS yang tidak lain adalah dirinya sendiri. Ataupun, kita tidak perlu meragukan pernyataan sebagaimana disampaikan Darmin Nasution bahwa tidak ada permasalahan hukum dalam penggelontoran dana ke Bank Century, karena semua didasarkan pada prinsip good governance, dan semua keputusan didasarkan pada professional judgement.
* *
1 comment:
Hello mate ggreat blog post
Post a Comment