RAISON d'ETRE

Pada suatu saat, pernah terbetik suatu keinginan dari berbagai pihak, terutama para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), agar lembaga legislatif di republik kita ini memiliki hak untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana halnya lembaga eksekutif.

Pada suatu saat lain, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpaksa harus menginap di ’hotel prodeo’, karena oleh para penegak hukum di republik ini telah dinyatakan melakukan korupsi berjama’ah. Padahal, berbagai keputusan yang dituduhkan kepada para anggota dewan yang terhormat tersebut ternyata diputuskan bersama-sama lembaga eksekutif dalam suatu forum sakral dan dituangkan dalam dokumen resmi yang disebut dengan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kemudian, banyak pihak dipaksa untuk mengernyitkan keningnya ketika mengetahui seorang petinggi pemerintahan dan juga seorang pejabat suatu perusahaan negara yang bergerak di bidang perbankan dituduh telah merugikan keuangan negara, padahal masyarakat menyang-sikan bahwa uang tersebut memang uang Negara dalam arti sebenarnya.

Sementara itu, para birokrat di berbagai lembaga pemerintah merasa ragu dalam mengambil keputusan, ataupun bahkan menolak menduduki jabatan tertentu terkait dengan pengelolaan keuangan negara, karena kurang memahami berbagai konsep (baru) keuangan Negara, sehingga khawatir tertimpa musibah.

Di lain pihak, karena ilmu keuangan negara yang disoroti dari berbagai dimensi keilmuan kurang berkembang di Indonesia, para cerdik pandai merasa ragu memasuki wilayah keilmuan ini, dan hanya sekedar mencoba meraba-raba dan membuat tafsiran dari sudut pandang keilmuan yang dimilikinya.

Itulah kira-kira sebagian alasan dibukanya BLOG yang khusus untuk mendiskusikan masalah-masalah keuangan Negara di Indonesia.

Partisipasi semua pihak dalam mendiskusikan berbagai permasalahan keuangan negara di republik ini akan merupakan usaha bersama untuk melakukan studi tentang konsepsi keuangan negara dan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat.

Perlu disampaikan bahwa konsep baru keuangan negara yang dikembangkan oleh para pemikir yang kemudian dituangkan dalam paket undang-undang bidang keuangan negara maupun ketentuan derivasi lainnya, memang belum dapat dikatakan sempurna.

Namun bagaimanapun, lahirnya paket undang-undang tersebut di atas merupakan kenyataan bahwa Indonesia kini telah memiliki sistem keuangan negara sendiri, sehingga terlepas dari berbagai pengaruh ketentuan keuangan kolonial yang antara lain bertahun 1800-an.

Oleh sebab itu, sudah selayaknya bila semua pihak memberi apresiasi dan berusaha memahami sebaik-baiknya, seperti ungkapan bahasa Prancis di bawah ini :

----SI ON A PAS CE QUE L’ON AIME, IL FAUT AIMER CE QUE L’ON A ---

Salam

(SS)

Catatan :

Dalam rangka memenuhi saran dan pendapat berbagai pihak, artikel dalam Blog ini dikategorikan dalam :

* RUBRIK, yaitu artikel yang ditulis sesuai dengan design topik yang telah ditetapkan dalam blog ini.

* INTERMEZZO, yaitu artikel yang membahas masalah-masalah keuangan negara yang bersifat actual.

* TANGGAPAN, yaitu artikel yang berisi respons terhadap pertanyaan atau komentar pembaca yang, karena sifatnya, perlu dijelaskan secara lebih detail.



- - - - - -



Saturday, December 29, 2007


BUDGET AS VIEWED FROM ECONOMIC PERSPECTIVE
(tanggapan)

Pertama-tama, saya ucapkan terima kasih atas sambutan yang hangat dan sangat positif dari berbagai pihak atas lahirnya Blog Keuangan-Negara ini. Munculnya berbagai pertanyaan pada awal kelahiran blog ini memberikan sign bahwa studi tentang keuangan negara cukup diminati oleh banyak pihak.

Untuk menjawab pertanyaan Sdr. Syaibani di Makassar kiranya perlu dilakukan penelusuran terhadap perkembangan historis ilmu keuangan negara. Sebagaimana terungkap dalam artikel dalam blog, ilmu keuangan negara lahir dari wilayah politik, yaitu terkait pada masalah hubungan antara dua lembaga politik, yaitu legislatif dan eksekutif. Bila diamati, wilayah tersebut merupakan wilayah tata negara. Oleh sebab itu, studi tentang ilmu keuangan negara, disoroti dari aspek politik maupun hukum tata negara. Selanjutnya, karena yang jadi permasalahan utama pada saat 'Raja minta duit ' adalah bagaimana membagi beban kepada rakyat, lahirlah konsep keadilan dalam pembagian beban pajak. Sejak saat itu, , lahirlah konsep-konsep hukum pajak.

Dalam perjalanannya, seorang ahli (ekonomi) Jerman (Adolf Wagner) mengamati perilaku pengeluaran negara yang secara empiris tidak pernah turun, tetapi justru setiap tahun selalu meningkat. Phenomena ini terjawab, setelah melihat bahwa kebutuhan negara untuk menyediakan layanan dasar kepada masyarakat selalu meningkat karena berbagai alasan, misalnya alasan sosial, keamanan, dlsb. Penelitian tersebut, bila dipelajari dalam kepustakaan, kemudian melahirkan dalil (law) yaitu : Law of ever increasing government expenditures yang terkenal itu.

Mulai saat itu, sorotan terhadap masalah-masalah keuangan negara tidak lagi semata-mata pada masalah hukum, dalam hal ini hukum tata negara dan hukum pajak, ataupun masalah-masalah politik, tetapi juga pada masalah ekonomi.

Sorotan terhadap masalah ekonomi ini, semakin hari semakin mengedepan yang kemudian melahirkan pemikiran bahwa studi tentang keuangan negara adalah studi tentang bagaimana mengatur rumah tangga negara, yaitu bagaimana merencanakan kegiatan, bagaimana menyusun pengeluaran yang efisien dan efektif, dan bagaimana cara memperoleh uang untuk membiayai semua kegiatan tersebut. Gagasan inilah yang di kemudian hari melahirkan teori-teori benefit & cost analysis sampai dengan performance based dalam penyusunan anggaran.

Sementara itu, di sisi perpajakan, para ahli ekonomi mulai mengamati pajak bukan semata-mata sebagai alat pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dana, tetapi juga sebagai alat untuk mempengaruhi perilaku masyarakat, baik perilaku ekonomis maupun perilaku psikologisnya, misalnya pengaruhnya terhadap keinginan untuk berinvestasi ataupun keinginan untuk lebih baik memilih leisure daripada bekerja keras tapi sebagian besar penghasilannya akan diambil pemerintah dalam bentuk pajak penghasilan. Pemikiran inilah yang kemudian melahirkan fungsi-fungsi dalam perpajakan, seperti fungsi budgetaire dan fungsi regulataire.

Pemikiran-pemikiran para ahli ekonomi terhadap perkembangan teori keuangan negara tidak hanya sampai di sisi perpajakan saja sebagai unsur penerimaan, tetapi juga dari sisi pengeluaran. Dari penelitian mereka, tindakan-tindakan pemerintah di bidang pengeluaran ternyata memiliki pengaruh yang sangat signifikan terhadap perekonomian. Mampu mendorong laju pertumbuhan ekonomi, mampu mempengaruhi masyarakat untuk berinvestasi.

Bila diamati, melalui kedua sisi anggarannya, pemerintah ternyata mampu mempengaruhi perekonomian masyarakat secara nasional. Itulah sebabnya, para ahli ekonomi kemudian melihat anggaran as economic tool of the government. Dan secara ringkas, hal ini dilakukan melalui kebijakan anggaran defisit, balance, atau kebijakan anggaran surplus, tergantung situasi perekonomian yang dihadapi pada saat itu.

Studi dari aspek inilah yang kemudian berkembang di berbagai belahan dunia, seperti misalnya di Amerika Serikat. Oleh sebab itu, bila kita amati kepustakaan tentang keuangan negara (Public Finance) dari Amerika cenderung lebih banyak membahas konsep-konsep efisiensi pengeluaran negara maupun penerimaan negara (khususnya, terkait dengan masalah-masalah perpajakan) dan impaknya terhadap perekonomian dan terhadap perilaku masyarakat. Disinilah best choise perlu dilakukan oleh pemerintah dalam memutuskan suatu pengeluaran.

Akhirnya, bila diperhatikan secara cermat, pemikiran dari aspek ekonomi tersebut lebih banyak merupakan masalah teknis yang dilakukan oleh eksekutif dalam rangka mendukung argumennya pada saat 'minta duit' ke lembaga legislatif.


Salam,



Key words :

- Terjadi perluasan wilayah cakupan ilmu keuangan negara yang semula dari wilayah politik/ tata negara, ke wilayah hukum, dan kemudian ke wilayah ekonomi.

- Studi tentang keuangan negara kemudian berkembang menjadi studi tentang bagaimana mengatur rumah tangga negara

- Dari sudut ekonomi, anggaran didefinisikan sebagai alat pemerintah untuk mempengaruhi perekonomian nasional

*
*
*


No comments: